Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 05 Juli 2019

Penangkapan Petai Langkat Lantaran Menjual Kulit Harimau Sumatera




Info Harian Terkini  -  P yang kesehariannya sebagai petani di Langkat, Sumatera Utara kini harus mendekam dijeruji sel dan berurusan dengan hukum. Dirinya berurusan dengan hukum karena telah menjual kulit Harimau Sumatera. AGEN DOMINO

'Penjualan 2 lembar kulit Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) berhasil digagalkan oleh petugs Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara." Ungkap Kepala Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut-Aceh.
Tersangka diamankan karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, karena bagian dari hewan yang dijual merupakan hewan atau satwa yang dilindungi. Selain dilindungi Harimau Sumatera yang ada di Indonesia juga sudah hampir punah.

Pelaku ditangkap di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau dengna ukuran kecil, 1 tengkorak yang diduga tengkorak Harimau Sumatera, serta ditemukan juga sebilah belati yang diduga untuk memotong kulit tersebut.

                             AGEN POKER


Kepada petugas, tersangka P mengaku bahwa 3 kulit harimau yang ingin ia jual adalah warisan keluarga yang sudah ada sejak dia kecil dari tahun 2013 lalu.

Tersangka menjual potongan kulit harimau dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Sedangkan dua lembar kulit harimau yang berukuran besar dijual seharga Rp 57 juta.

Tersangka mengatakan hasil uang dari jual kulit harimau tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki makan kedua orang tuanya  dan sisanya akan digunakan untuk modal usaha ternak

Pihaknya menduga harimau yang dijual berasal dari harimau yang dijerat di kawasan Taman Nasional Gunung leuser (TNGL).  Karena berdasarkan lokasi rumah keluarga tersangka berdekatan dengan  Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Untung mempertanggung jawabkannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman