Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 07 Juli 2019

Polresta Tanggerang Menangkap Perampok Bersenjata di Rumahnya

Tiga Perampok Bersenjata Api, Dibekuk Polisi di Tangerang



Info Harian Terkini  -  Sat Reskrim Polres Kota Tanggerang berhasil menangkap komplotan perampok yang menggunakan senjata api berjenis revolver pada saat beraksi. AGEN DOMINO

Petugas Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga tersangka berinisial HSN 39 tahun, IRV 20 tahun, HY 24 tahun. Pada saat penagkapan 2 dari tiga tersangka terpaksa mendapatkan timah panas yang di keluarkan petugas kepolisian, karena melakukan perlawanan pada saat penangkapan.

"Dua tersangka berinisial HSn dan IRV terpaksa kami tembak paga bagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur saat petuga melakukan penangkapan."ungkap Kapolres Kota Tanggerang Kombes Pol Saiblul Alif.


Kapolresta Kota Tanggerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan persitiwa perampokan terjadi disebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang yang terjadi pada pukul 4 dini hari, dimana korban merupakan pedagang. Dalam aksinya tersangka menodongkan senjata api kepada korban.

Tidak berapa lama petugas kepolisian mendapatkan kabar dari warga bernama Sukardi warga Desa talaga, Kecamatan Cikupa, bawha dirinya kehilangan sepeda motor pada pukul 2 dini hari.

                       AGEN POKER


"Saat kita sedang melakukan penyelidikan pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas mendapatkan adanya laporan warga yang kehilangan motor pada pukul 2 dini hari. Jadi kami mendapatkan 2 laporan sekaligus dalam waktu yang hampir bersamaan."ungkap Kombes Pol Saiblul Alif. AGEN DOMINO

Dari laporan pertama tersangka berhasil membwa uang milik korban berjumlah Rp 35 juta, dan handphone milik korban, tersangka menggunakan senjata api yang ditodongkan kepada korbannya yang merupakan pedagang.

Laporan yang kedua, seroang warga kehilangan motornya, yang diduga tersangka merupakan komplotan yang sama dengan kejadian yang pertama.


Atas terjadinya dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di daerah Wonosobo Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penangkapan 3 terangka perampokan ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan berjenis revolver, dan sejumlah uang dari hasil rampokan tersangka.

Para tersangka HSN, IRV, dan HY harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penajara diatas 5 tahun dengan Pasal 363 ayat (3), dan (4) atau Pasal 480 KUHP. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman