Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 01 Juli 2019

Seberat 14,87 KG Sabu,Oknum Kepolisian Polres Samosir Terjerat 20 Tahun Penjara

Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan dituntut 20 tahun



Info Harian Terkini  -  Seorang personil kepolisianyang bertugas di Polres Samosir, Brigadir Sofiyan 35 tahun mendapatkan tuntutan hukuam penjara selama 20 Tahun yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus narkoba dengan jenis sabu-sabu yang lebih dari 5 kilogram. AGEN BANDAR Q

Tidak hanya Brigadir Sofiyan, Alawi Muhammad yang merupakan rekan dari Brigadir Sofiyan juga mendapatkan hukuman yang sama, yang dijatuhkan oleh Jaksa penuntut (JPU) Mutiara Deliana di Pengadilan Negri (PN) Medan.

Keduanya dikenakan hukuman penjara selama 20 tahun serta mendapatkan denda sebesar Rp 1 miliar  subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana. karena keduanya terjerat kasus narkoba jenis sabu seberat 14,87 KG.

Para tersangka dikenakan kasus tersebut karena melakukan pengiriman narkoba jenis sabu yang total beratnya mencapai 14,85 KG.

                           AGEN POKER


Tersangka Sofiyan dan Alawi dikenakan penjar 10 tahun dan penjara Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dkeduanya tidak membayarkan denda maka terdakwa dipidana kembali selama 6 bulan kurungan."ungkap Mutiara kepada hakim.

Penangkapan para tersangka dilakukan di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat suhu, kecamatan Siantar Timur, kota Pemantang Siantar.

Dari tangan keduanya petugas mendapatkan narkoba dengan jenus sabu-sabu sebanyak 14,87 KG yang berada di dalam dua tas yang dibawanya.

Masing-masing tas yang dibawa oleh kedua tersangka berisikan 12 bungkus dengan berat 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan tas satunya berisikan 3 bungkus sabu0sabu dengan berat bersih 2,994 gram. AGEN BANDAR SAKONG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman