Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Minggu, 26 Mei 2019

Penangkapan Mucikari Yang Terjaring Dalam Prostitusi Onine Menjual Kedua Anak Kandungnya



Berita Herian Terkini  -  Terbukti menjual anak perumpuan kepada lelaki hidung belang, Polres Garut Berhasil mengamankan dua mucikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. AGEN BANDAR Q

Mucikari yang diamankan petugas kepolisian berinisial TA berusia 44 tahun dan SA berusia 18 tahun. Kedua tersangka terpaksa diamankan karena telah melakukan perbuatan yang seharusnya tidak tiperbolehkan oleh hukum yang berada di Indonesia.

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah tempat penginapan di sebuah penginapan dikawasan Cipanas Garut, Jawa Barat. Tempat tersebut diduga dijadikan tempat praktek prostitusi yang dilakukan oleh kedua tersangka kepada lelaki hidup belang.

Saat digelandang ke Polres Garut TA mengaku terpaksa harus menjual putrinya yang masih berumur 17 tahun dan 19 tahun dengan dasar permasalahan ekonomi. Dimana kedua umur putrinya terbilang masih dibawa umur.

                AGEN POKER


"Tersangka TA sendiri diamankan bersama salah satu anaknya di sebuah penginapan yang sudah tinggal berapa hari dikawasan objek wisata Cipanas." ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.

Tersangka SA berperan sebagai penari hidung belang yang ingin melakukan hubungan badan dengan pekerja seks komesrial (PSK) yang sudah di sediakan oleh TA yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Selain tersangka TA, tersangka SA mengaku terpaska juga melakukan hal tersebut karena hasil uang tersebut digunakan untuk menebus obat anaknya yang masih berusia balita dan sedang mengalami sakit epilepsi.

Tersangka TA dan SA dikenakan pasal 296 junto pasal 506 dan UU perlindungan anak, karena tersangka menjajakan anak dibawah umur. Serta juga UUTIE pasal 45 junto 28 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. AGEN BANDAR Q



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman