Berita Harian Terkini - Dua warga berinisial IR 23 tahun dan MW 25 tahun warga asal Desa Curanglengkong, Dusun Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diamankan oleh Tim Cobra Polres Lumajang, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. AGEN BANDAR Q
Kedua terangka MW dan IR ditangkap karena rumah diamana meraka tinggal menjadi tempat produksi petasan di Desa Curahpetung, Kabupaten Lumajang,Jawa Timur.
Tersangka MW dan tersangka IR diamankan dirumahnya masing-masing yang jaraknya tidak berjauhan. Para tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang membuat petasan, pembuatan petasan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwajib.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan "kedua tersangka kami amankan ketika berada dirumahnya masing-masing, dimana para tersangka ini sebagai pengrajin petasan yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib.
AGEN POKER
"Pada saat penangkapan kedua tersangka yang dilakukan oleh Tim Cobra Porles Lumjang, petugas mendapatkan petasan yang sudah siap proses produksinya yang memiliki daya ledak yang sangat tinggi." terang AKBP Muhammad Arsal Sahban.
"Selain menemukan barang bukti berupa 309 petasan dengan daya ledak yang sangat tingi, ditemukan juga bahan 22 bungkus baku untuk membuat petasan tersebut."tambahnya.
Para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Lumajang. Tersangka juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun lamanya atau maksimal seumur hidup.
Dengan adanya operasi yang di lakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai memproduksi petasan diharapkan bisa menekan jumlah korban dari insiden ledakan petasan. AGEN BANDAR SAKONG



Tidak ada komentar:
Posting Komentar