Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 20 Juni 2019

Dua Mahasiswa di Jerat Hukuman Penjara Seumur Hidup Lantaran Membawa Sabu Sebanyak 20 KG

Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, Mahasiswa asal Riau Dipenjara Seumur Hidup


Info Harian Terkini  -  Iin Fauza 32 tahun dan rekannya Irfan Fadli 36 tahun yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Pertanian di Universitas Riau. Keduanya mendapatkan hukuman karena didapati telah membawa narkotika jenis sabu yang memiliki berat 20 kilo gram. AGEN BANDAR Q

Hukuman yang diterima oleh kedua tersangka Iin Fauza dan Irfan adalah hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada kedua tersangka karena barang bukti yang didapati dari tersangka termasuk dalam jumlah besar.

Tersangka diamankan petugas saat hendak keluar dari Gerbang Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada tanggal 14 Oktober 2019. Kedua tersangka iin Fauza dan Irfan Fadli sedang membawa barang haram tersebut dari Riau menuju Medan.

                         AGEN POKER


Pada saat penangkapan tersangka menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan plat nomor BM 1595 QS. Di dalam mobil yang dibawanya, petugas mendapatkan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram yang setara 20 Kg.

Kepada petugas tersangka Iin Fauza mengaku di ajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Kota Riau ke Kota Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

Atas perbuatannya tersangka Iin Fauza dan Irfan Fadli dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi di Pengadilan Negri (PN) Medan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan yang salah karena telah melakukan tindak pidana berupa menjual, membeli dan mengedarkan narkotika yang dimana tersangka dikenakan pidana seumur hidup." unkap Richard Silalahi. AGEN BANDAR SAKONG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman