Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Kamis, 19 September 2019

Menteri pemuda dan olahraga turun tangan atas tuduhan penyuapan

Menteri pemuda dan olahraga turun tangan atas tuduhan penyuapan
INFO HARIAN TERKINI - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Agen Poker Nahrawi telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komite Olahraga Nasional (KONI).

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa Imam - menteri kedua dalam Kabinet Jokowi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi - menyerahkan surat pengunduran dirinya ketika yang terakhir mengunjunginya pada Kamis pagi.

"Saya menghormati keputusan KPK untuk menyebut Pak Imam Nahrawi sebagai tersangka sehubungan dengan hibah [dari kementerian] untuk KONI," kata Jokowi, Kamis.

Presiden menambahkan bahwa dia saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan segera menggantikan Imam atau menunjuk menteri pelaksana untuk mengisi posisi yang kosong.

Imam, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama asisten pribadinya, diidentifikasi hanya sebagai MIU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh komisioner KPK Alexander Marwata pada hari Rabu.


KPK menuduh Imam menerima suap Rp 26,5 miliar (US $ 1,9 juta) dari KONI dan kepala Satlak Prima (Program Emas), program olahraga nasional untuk atlet elit yang bubar pada tahun 2018.

Kasus ini awalnya terungkap pada Desember 2018, ketika KONI diduga menyuap beberapa pejabat kementerian dengan Rp 3,4 miliar untuk memberikan hibah negara kepada komite.

KPK sebelumnya telah menyebutkan lima tersangka dalam kasus ini: mantan sekretaris jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, bendahara KONI Johnny E. Awuy dan pejabat kementerian Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Ending dan Johnny sama-sama dihukum karena penyuapan, sementara tiga pejabat kementerian sedang diadili.

Sebuah tim jaksa menyebutkan Imam dalam daftar dugaan penerima suap selama persidangan Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, Imam mengikuti langkah-langkah mantan menteri urusan sosial Idrus Marham, yang mengundurkan diri dari jabatannya pada Agustus tahun lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga batu bara di Riau. Idrus kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena kejahatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman