Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 28 Agustus 2019

Polisi Bekasi menangkap delapan tersangka pedagang, menyita 16.900 obat keras

Polisi Bekasi menangkap delapan tersangka pedagang, menyita 16.900 obat keras
Polisi Bekasi menangkap delapan tersangka pedagang, menyita 16.900 obat keras

INFO HARIAN TERKINI
- Polisi Bekasi di Jawa Barat Agen Poker telah menangkap delapan orang yang diduga menjual narkoba keras tanpa izin.

Para tersangka pedagang ditangkap di berbagai toko obat di daerah Pondok Gede di Bekasi Selatan dan Mustikajaya di Bekasi Timur, di mana polisi juga menyita total 16.900 obat-obatan keras.

Polisi menyita delapan tersangka 8.220 pil Eximer, 8.083 pil Tramadol, 649 pil Trihexyphenidyl, serta total Rp12,9 juta (US $ 903) dalam bentuk tunai yang diduga diperoleh dari penjualan obat-obatan tersebut. Eximer dan Trihexyphenidyl umumnya digunakan sebagai obat antipsikotik, sedangkan Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit opioid.

"Para tersangka ditangkap oleh satuan tugas narkoba Narkoba [pada hari Senin] di enam lokasi berbeda," wakil kepala Kepolisian Resor Bekasi Ajun. Sr. Comr. Kata Eka Mulyana.


Delapan orang, yang adalah laki-laki berusia antara 21 dan 30, berasal dari Aceh Utara dan mereka telah menjual obat-obatan keras selama beberapa bulan terakhir di Bekasi, kata Eka.

Menurut polisi, para tersangka bekerja sebagai penjaga toko yang menjual obat-obatan dan kosmetik.

"Menjual obat-obatan ini ilegal karena obat-obatan semacam ini harus diresepkan oleh dokter," kata Eka.

Polisi menggerebek keenam toko obat tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang kemungkinan narkoba yang sangat membuat kecanduan beredar di Bekasi.

Eka mengatakan polisi saat ini sedang mencari pemilik enam toko obat, yang sekarang berada dalam daftar yang paling dicari.

Delapan tersangka didakwa dengan pasal 98, 196 dan 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. Jika mereka dinyatakan bersalah, mereka dapat menerima 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman