![]() |
| Polisi Jawa Timur menyebutkan tersangka lain terkait pelecehan rasis terhadap pelajar Papua |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Insp. Jenderal Luki Hermawan mengatakan tersangka, yang diidentifikasi hanya sebagai SA, diduga mengarahkan pidato kebencian pada siswa Papua. Berdasarkan bukti video dan pernyataan saksi, polisi menemukan bahwa SA mengarahkan penghinaan rasis pada para siswa.
"Kami telah memeriksa dua saksi dan benar [bahwa SA diduga memberikan penghinaan rasis," kata Luki, Jumat.
SA akan didakwa dengan Pasal 4 UU 40/2008 tentang pemberantasan diskriminasi ras dan etnis.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen. Jenderal Tono Harmanto mengatakan polisi telah memutuskan untuk menyebut SA sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti dari penyelidikan serta informasi dari para saksi.
Ketika ditanya apakah SA berafiliasi dengan organisasi massa apa pun, Toni menolak untuk menjawab. Dia hanya mengatakan tersangka termasuk di antara enam orang yang menerima larangan perjalanan dari polisi.
Sementara itu, mantan wakil ketua Forum Komunikasi Anak Veteran Indonesia (FKPPI) cabang Surabaya, Tri Susanti, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum memenuhi permintaan panggilan resmi polisi untuk diinterogasi.
Tri dijadwalkan untuk ditanyai pada pukul 1 malam. pada hari Jumat. Namun, hanya pengacaranya, Sahid, yang pergi ke kantor polisi.
"Dia tidak bisa datang karena dia sakit," kata Sahid kepada wartawan, Jumat.
Pada 16 Agustus, Tri diduga memimpin anggota beberapa organisasi massa ke asrama mahasiswa Papua menyusul desas-desus tentang pencemaran nama baik terhadap bendera nasional negara tersebut.
Protes itu, yang menurut Tri dilakukan untuk mempertahankan bendera negara, mengakibatkan pelecehan rasial yang diarahkan pada orang Papua dan memicu protes antiracism yang meluas selama berhari-hari di kota-kota dan kabupaten-kabupaten di Papua dan Papua Barat.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar